Muslimedianews.com ~ Artikel dengan judul "SEBUAH “RAPOR” UNTUK FELIX SIAUW" yang ditulis oleh Edi Akhiles di blog pribadinya ediakhiles.blogspot.com para 21 Januari 2015 menarik untk disimak semua orang.
Banyak nitizen yang menyambut baik artikel tersebut, tetapi seperti biasa layaknya fans, para pendukung Felix tidak begitu saja menerima, dan komenter bernada negatif kerap kali muncul.
Edi Akhiles dalam hal ini menyajikan sebuah teks tulisan yang siapapun boleh setuju atau tidak setuju terhadap isi tulisan tersebut. Berikut tulisan Edi Akhiles tersebut:
Ketiga, Islam liberal. Di sini, kian ke sini, istilah Islam liberal seolah merupakan hantu buruk rupa yang wajib dijauhi. Betapa mudahnya anak-anak muda yang awam studi akademik Islam itu menyebut Islam liberal sebagai sesat, bahkan kafir. Dan, Felix berada di rel yang sama dalam memperlakukan istilah liberal ini.
Banyak nitizen yang menyambut baik artikel tersebut, tetapi seperti biasa layaknya fans, para pendukung Felix tidak begitu saja menerima, dan komenter bernada negatif kerap kali muncul.
Edi Akhiles dalam hal ini menyajikan sebuah teks tulisan yang siapapun boleh setuju atau tidak setuju terhadap isi tulisan tersebut. Berikut tulisan Edi Akhiles tersebut:
***
Rapor ini saya tulis dalam keadaan sadar; sadar
bakal banyak jamaah Felix yang gedek, lalu (seperti biasanya) ngejudge
saya liberalis, JIL, atau Syi’ah, dan ujungnya dikafirin. Tetapi,
tulisan ini tetap harus saya tuliskan dengan utuh, dalam rangka bersikap kritis
atas rasa nyesek saya melihat tampang Islam ala sosmed yang kian “dangkal,
gampangan, galak”, di kalangan anak-anak muda yang tak berkesempatan nyantri
dan sekolah Islamic Studies yang intensif.
Saya saranin panjenengan baca tuntas
tulisan ini, lalu monggo direnungkan. Tulisan ini panjang, jadi sediakan
waktu luang, jangan menyimpulkan sepenggal-sepenggal.
Pertama, khilafah. Kita tahu Felix adalah pejuang
khilafah (pemerintahan Islam) di Indonesia. Di bio Fans Page-nya,
dengan terbuka ia menuliskan hal itu. Ia berdiri sejajar bersama kelompok HTI
di sini. Setidaknya, secara ideologis. Gerakan ini bisa diurai dari Ikhwanul
Muslimin, Mesir.
Ia pernah menulis begini: “Nasionalisme itu tak
ada dalilnya, lebih jelas membela Islam, jelas dalil dan pahalanya.”
Ia pun pernah mengaplod sebuah video di Youtube
yang menyajikan forumnya tentang khilafah. Dengan bersemangat, ia
menyimpulkan bahwa menegakkan khilafah itu kewajiban bagi umat Islam. Ia
mengutip beberapa ayat tentang politik Islam, juga sejarah Ottoman. Meski ia
tampak tidak menguasai Ilmu Nahwu lantaran salah baca harakat slide Arab
gundul yang ditayangkannya, juga “salah ingat” ketika mengatakan bahwa pengarang
kitab Al-Muwattha’ yang merupakan salah satu dari Kutub al-Tis’ah
adalah Imam Syafi’ie, padahal aslinya adalah Imam Malik bin Anas, kepiawaiannya
berolah kata sebagai public speaker berhasil membius ratusan orang di
forum itu. Ya, orang-orang yang pasti tak bisa baca kitab gundul juga.
Perlu Panjenengan sekalian
ketahui bahwa tak ada sepotong ayat pun dalam al-Qur’an, juga hadist Rasul,
yang memberikan panduan legal-formal sistem pemerintahan Islam. Yang ada adalah
ayat-ayat “prinsip etik” bagaimana sebuah sistem pemerintahan itu dijalankan. Musawah
(persamaan), syura (musyawarah), ta’awun (tolong-menolong), dan ‘adalah
(keadilan), hanya itu prinsip-prinsip etiknya. Selebihnya, mekanisme teknis
diserahkan kepada setiap umat, tentu berdasar zaman dan tempat hidupnya. Mau pakai
monarki ala Ottoman atau demokrasi ala Indonesia, tidak ada petunjuk legal-formalnya
sama sekali.
Felix juga kudu mencermati sejarah Rasulullah
dalam memimpin Madinah. Tidak ada satu pun hadits yang mengatakan bahwa
kepemimpinan Rasulullah di Madinah itu adalah praktik kekhalifahan
(kenegaraan). Istilah khalifah sebagai fa’il dari khilafah
yang berupa masdar, baru muncul sepeninggal Rasulullah. Khulafaur
Rasyidin disebut khalifah oleh masyarakat setempat BUKAN karena
menjalankan sebuah sistem Negara Islam, tetapi semata sebutan fungsional dalam
bahasa Arab yang menunjuk pada pemimpin itu.
Tentu, kewajaran belaka dalam sebuah komunitas
harus ada pemimpinnya. Demikian pula yang terjadi di tanah Madinah kala itu.
Sebab kondisi sosial-kultural masa itu adalah Islam, maka wajar saja bila
aturan-aturan sosial-kemasyarakatan yang dijalankan saat itu adalah Islam.
Tetapi, tetap saja harus ditegaskan bahwa hal itu bukanlah representasi legal-formal
pemerintahan Islam yang harus dijalankan sepanjang zaman dan tempat.
“Antum a’lamu biumuri dunyakum,” sabda
Rasul. “Engkau lebih tahu tentang urusan duniawimu.”
Dalam literatur keislaman salaf maupun
kontemporer, isu tentang khilafah ini juga berada dalam posisi minor.
Hanya ada sosok Abul A’la al-Maududi sebagai top leader-nya yang pernah
menuliskan garis-garis besar haluan (GBHN) Negara Islam. Sistem khilafah
yang benar-benar legal-formal baru muncul di era Umayyah. Aslinya, sistem khilafah
masa itu lebih tepat disebut monarki. Monarki yang dijalankan berdasar asas
syariat Islam. Kondisi ini terus berlanjut hingga era Abbasiyah dan Ottoman (Utsmaniyah).
Catat di sini bahwa sepeninggal Rasulullah pun,
para khalifah penggantinya (4 sahabat) tidak menjalankan kepemimpinan
Islam dengan sistem monarki. Bila panjenengan membaca sejarah bagaimana transfer
kekuasan terjadi sepeninggal Ali bin Abi Thalib, yang sempat digantikan oleh
Hasan bin Ali, serta kemudian memantik peristiwa Karballa yang merenggut nyawa
Husein bin Ali, ke tangan Mu’awiyah bin Abu Sufyan, semua itu berjalan dalam “ranah
politik” murni, bukan agama.
Sampai di sini, perintah menegakkan khilafah
sama sekali tidak memiliki landasan normatif (ayat dan hadits) dan historisnya.
Inilah yang melandasi sikap kooperatif kubu
Islam di hadapan kubu Nasionalis dari founding fathers kita dulu, yang
dimotori M. Natsir, Agus Salim, Mohamad Roem, hingga Hasyim Asy’ari dan Ahmad Dahlan
(orang-orang yang pastinya ahli ilmu agama dan umum dong), untuk menerima
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, bukan Syariah Islam. Bagi mereka,
Pancasila sudah sangat Islami karena sudah berlandas pada “prinsip etik” ajaran
politik Islam, sehingga harus diterima oleh umat Islam Indonesia
Kedua, tentang Syi’ah. Anak-anak muda muslim dan
muslimah kini begitu doyan menjadikan sebutan Syi’ah sebagai sebuah keburukan
dan kesesatan tanpa pilah pilih.
Mari teliti sejarah lahirnya Syi’ah. Syi’ah sejatinya
telah ada sejak berpulangnya Rasullullah, yang diisi oleh para sahabat yang
meyakini bahwa penerus Rasulullah haruslah dari Ahlul Bait, dalam hal ini Ali
bin Abi Thalib. Kaum Syiah pembela Ali ini kian menguat sikapnya sepeninggal Ustman
bin Affan. Sebagian faksi Syi’ah ini bahkan sampai pada level “menuhankan Ali”
dengan mengkafirkan Abu Bakar, Umar, Ustman,
dan siapa pun yang dituding “mengambil hak” Ali untuk menjadi pemimpin penerus
Rasulullah, yang sikap itu ditentang oleh Ali sendiri, .
Saat Ustman bin Affan terbunuh, sepupunya di
Suriah, Mu’awiyah bin Abu Sufyan yang memiliki massa militer dan politik besar,
menuntut Ali untuk menyerahkan pembunuhnya. Bila tidak, maka Mu’awiyah akan
memasuki Madinah. Para sahabat Madinah berang dengan ultimatum itu. Mereka
bersiap “menyambut” pasukan Mu’awiyah (belum Umayah).
Di tengah situasi genting inilah, Ali membuat deal
dengan Mu’awiyah, yang di antara isinya ialah menyerahkan tongkat kepemimpinan
umat Islam ke tangan Mu’awiyah sepeninggalnya kelak. Di antara sahabat kecewa
atas sikap politik Ali ini. Sebagian dari mereka memilih keluar dari kubu Ali sebagai aksi protes dan
dikenal dengan nama Khawarij yang memang radikal.
Salah satu ciri
Syi’ah secara teologis ialah
menolak semua hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait. Abu
Hurairah,
misal, yang riwayat-riwayat haditsnya banyak diambil sebagai hadist
shahih,
ditolak oleh kubu Syi’ah, meski dalam perkembangannya mengalami
perubahan-perubahan pula. Namun, penting dicatat segera di sini, bahwa
sebagian
hadist shahih yang diriwayatkan oleh kaum Syi’ah diterima oleh Bukhari
dan
Muslim.
Penting pula dimengerti bahwa di dalam
tubuh Syi’ah itu sendiri terdapat begitu banyak faksi. Ada faksi yang sangat
radikal, yakni Syi’ah Rafadhah. Ada pula faksi yang sangat besar dan intelek,
yang melahirkan mazhab fiqh sendiri, yakni Syi’ah Zaidiyah. Faksi ini lebih concern
pada kemazhaban, dan tidak sibuk dengan urusan kafir-mengkafirkan.
Di masa Fathimiyah, yang mendirikan Universitas
al-Azhar, mazhab Syi’ah inilah yang dipakai, sebelum kemudian diganti oleh
Salahuddin al-Ayyubi menjadi beraliran Sunni. Tetapi, dulu, Mazhab Syi’ah
Zaidiyah ini diajarkan di sana. Bahkan, mazhab ini juga masih diajarkan
berjejer dengan mazhab-mazhab fiqh lainnya hingga kini di banyak universitas
dunia sebagai kajian komparatif.
Jadi, catat, Syi’ah pada mulanya lahir sebagai
“faksi politik”, lalu sebagiannya berkembang menjadi sebuah aliran mazhab dalam Islam.
Syi’ah tak patut untuk digebyah uyah sebagai keseluruhannya sesat (sama
halnya dengan kubu aliran lain apa pun), sebab secara teologis ada pula
kelompok Syi’ah yang sejatinya sama dengan Sunni; sama-sama sebagai sebuah aliran
teologis, sama-sama bagian dari Islam.
Lalu, di sini, di tangan muslim awam umumnya,
Syi’ah dipuklul rata sebagai sesat, bahkan kafir, bukan bagian dari Islam.
Memang benar bahwa sebagian ritual Syi’ah ada
yang berbeda dengan ritual Sunni yang kita anut di sini dan di banyak negara
berpenduduk muslim lainnya. Tetapi, dalam ranah apa pun, perbedaan akan selalu
ada dan tidak perlu dibesar-besarkan, bukan? Mengurai itu tentu akan butuh
penelitian khusus yang intensif. Syi’ah begitu populer di Irak dan Iran,
misalnya. Mungkin, bila panjenengan lahir dan hidup di Iran, panjenengan
dengan sendirinya akan menjadi penganut Syi’ah. Bukankah mayoritas kita dalam berislam
dan bermazhab mewarisi siapa orang tua kita, ya?
Kita di sini lalu gampangan mengatakan Syi’ah
itu sesat, bukan bagian dari Islam, secara gebyah-uyah, sebab mayoritas kita memang tak paham peta sejarah
dan teologis ini. Sebab yang ada di cakrawala Islam kita hanyalah Islam Sunni,
plus keawaman itu, jadilah yang berbeda dengan Sunni cenderung mudah divonis
sesat. Demikian faktanya.
Ketiga, Islam liberal. Di sini, kian ke sini, istilah Islam liberal seolah merupakan hantu buruk rupa yang wajib dijauhi. Betapa mudahnya anak-anak muda yang awam studi akademik Islam itu menyebut Islam liberal sebagai sesat, bahkan kafir. Dan, Felix berada di rel yang sama dalam memperlakukan istilah liberal ini.
Baiklah, mari cermati ini. Kita semua tahu,
termasuk Felix dan Reza, bahwa Islam itu terbagi jadi dua: unsur normativitas
(dalil-dalil) dan unsur historisitas (kesejarahan, kezamanan).
Al-Qur’an dan hadits pun, bila panjengan
tahu ilmu asbab al-nuzul dan ilmu asbab al-wurud untuk hadist, sebagiannya
merupakan respons Allah dan RasulNya terhadap realitas zaman yang terjadi di
tanah Arab, tempat diturunkannya kedua sumber utama Islam itu. Artinya, di
dalam normativitas Islam termuat historisitas. Dalam ilmu Musthalah Hadits,
misal, ada kaidah bahwa hadits ada yang bersifat qaulan (ucapan), fi’lan
(perbuatan), dan taqriran (penetapan) Rasulullah.
Dalam kitab al-Ilm fi Ushul al-Fiqh
karangan Abdul Wahhab Khallaf, sebuah kitab primer di pesantren-pesantren, suatu
hari Rasulullah mengutus Mu’adz bin Jabal ke Irak untuk berdakwah. Beberapa
masa kemudian, sekembalinya ke Madinah, Mu’adz melapor pada Rasulullah bahwa di
Irak ia mendapat pertanyaan dari masyarakat setempat tentang sebuah hukum yang
Mu’adz sendiri tak pernah tahu statusnya dari Rasulullah. Lalu, karena zaman
itu belum ada gadget, Mu’adz berijtihad memutuskan status hukum itu.
Beliau menanyakan kepada Rasulullah tentang sikapnya itu, dan Rasulullah membenarkannya
mengambil langkah itu.
Inilah yang di kalangan ulama Ushul Fiqh (Ilmu
tentang metodologi pembentukan hukum Islam/fiqh) disebut-sebut sebagai ijtihad
pertama dalam sejarah Islam yang terjadi di masa Rasul masih sugeng.
Terlihat dari i’tibar ini bahwa wajah hukum
Islam tidaklah sama karena perbedaan realitas sosial-kultural antara Madinah
dan Irak, yang relatif dekat. Apalagi wajah Islam Madinah dengan Indonesia.
Dalam studi akademik Islam, inilah yang lazim
disebut kontekstualisasi Islam; berkesesuaiannya dalil-dalil Islam dengan
realitas masa dan tempat hidup umat Islam. Maka, Islam ala Arab tidaklah harus
dijiplak habis-habisan oleh umat Islam Indonesia, misal, lantaran pada sebagian
fenomenanya tidaklah sesuai.
Apakah ini berarti bahwa wajah hukum Islam akan
terus berubah?
Iya. Tepatnya, berdinamisasi. Dinamisasi hukum Islam
ini hanya pada hal-hal yang sifatnya mu’amalah, bukan ‘ubudiyyah.
Shalat Subuh di Masjidil Haram Mekkah yang dua rakaat akan selalu sama dengan
shalat Subuh di masjid Bantul atau masjid di dekat Gua Pindul Gunung Kidul yang
juga dua rakaat. Ini ‘ubudiyyah.
Makan kurma atau memelihara jenggot yang di
Arab sangat subur tidaklah harus diikuti oleh umat Islam Indonesia, sebab kurma
sulit dan mahal di sini, serta gen kita tidak “murah hati” pada jenggot. Ini mu’amalah.
Wujud hijab sebagai penutup aurat di Arab yang berkurung lebar, bahkan
sebagiannya ditambahin cadar, tidaklah harus ditiru atas nama apa pun oleh
muslimah Indonesia, sebab keduanya memiliki kultur yang berbeda.
Inilah kontekstualisasi dalil-dalil Islam;
pembumian dalil-dalil Islam dengan realitas hidup umatnya. Dan, catat,
kontekstualisasi ini secara epistemologis berbeda dengan liberalisasi Islam.
Secara epistemologis, kontekstualisasi Islam ialah
“sekadar” upaya menyelaras-sesuaikan ajaran Islam dengan realitas hidup sebuah
masyarakat. Membumikan, menyambung-kelindankan, menjadikannya spirit/ruh
perilaku masyarakat setempat. Tentu, di dalamnya dibutuhkan tafsir yang
dinamis.
Liberalisasi Islam, secara epistemologis,
adalah gerakan menafsirkan atau memahami dalil-dalil Islam dengan semangat progresif
berkebebasan.
Perbedaan paling mencolok di sini ialah bila
kontekstualisasi Islam menjadikan dalil sebagai hierarki nomor satunya dalam
spirit menafsirkan sesuai realitas zaman dan tempat, maka Liberalisasi Islam “cenderung”
mendahulukan kekuatan nalar di atas normativitas itu.
Tak heran, dalam beberapa tafsirnya, Islam
Liberal memang terlihat mengejutkan kalangan awam. Ya, dalam sebagainnya lho,
dalam sebagian lainnya tidak. Misal, tafsir liberalis bahwa wine yang notabene
mengandung zat yang memabukkan itu halal dengan menimbang unsur manfaatnya. Memeluk
lawan jenis non muhrim itu boleh dalam kaidah qiyashi terhadap ajaran idkhal
al-surur (menyenangkan orang lain). Ini beberapa contoh tafsir baru kaum
liberalis yang mengejutkan kaum awam, yang juga tidak diamini oleh kaum
kontekstualis.
Maka, sepatutnya, ke depan, kita hanya perlu lebih
jeli dalam menimbang sebuah “fatwa” itu apakah layak kita terima atau tidak,
sesuai atau tidak dengan konteks realitas hidup kita. Plus, yang tak kalah
pentingnya, menjadikan maqashid al-syar’ie (tujuan pokok hukumnya)
sebagai landasannya (nanti saya bahas khusus hal ini).
Sungguh menjadi ironi bila segala apa yang “baru”,
disebut liberalis dalam artian sesat dan kafir. Menyedihkan sekali ini. Parah
lagi sedihnya bila judge ini distigmakan oleh Felix yang banyak
jamaahnya, sehingga otomatis jamaahnya yang awam akan mengamininya tanpa ampun.
Jadi, Felix harus mengerti betul peta ini;
bagaimana kaidah metodologis dalam memperlakukan dalil-dalil yang “teks mati” dan
tak bakal bertambah lagi di hadapan realitas zaman yang “manusia hidup” yang
akan terus bergerak. Felix perlu pula membaca biografi Imam Syafi’ie, misal,
yang menerbitkan Qaul Qadim untuk kemudian dilengkapi dalam Qaul
Jadid, sebagai bukti empirik betapa imam hebat sekaliber beliau pun memiliki
spirit tafsir kontekstual seiring perpindahan realitas hidupnya.
Keempat, maqashid al-syar’ie. Di kalangan pelajar
atau ahli Ushul Fiqh, maqashid al-syar’ie ini menjadi “ibu” dari segala
penyimpulan hukum Islam (al-asas fi istinbath al-hukmi al-islami).
Sebuah hukum baru timbul selalu karena dua hal: fenomena baru dan landasan
normatifnya (dalil). Dalil sampai akhir zaman akan tetap begitu adanya. Mabni.
Alias tetap. Di dalam setiap dalil, terkandung maqashid al-syar’ie. Ia
juga mabni, alias tetap. Tetapi, catat segera di sini, maqashid al-syar’ie
itu adalah spirit atau tujuan pokok yang dikandung sebuah dalil.
Misal, ayat tentang menghormati orang tua.
Ayatnya begini, “Janganlah kamu berkata uuhh pada kedua orang tuamu.”
Penafsir yang memegang metodologi tafsir yang baik, Ushul Fiqh itu, harus
mencari tahu dulu apa gerangan maqashid al-syar’ie dari ayat ini. Oke,
sebutlah maqashid al-syar’ie-nya adalah “dilarang berkata kasar pada
orang tua”. Inilah yang harus selalu
dipegang oleh setiap penafsir.
Di sisi lain, kita mengerti bahwa etika itu relatif
aktualisasinya dalam banyak adat masyarakat. Boleh jadi seorang anak biasa
berkata “Bro” pada ayahnya, dan itu diterima sebagai etik oleh kedua orangnya,
maka itu tak perlu disebut melanggar ayat itu. Tetapi boleh jadi dalam sebuah
keluarga, salaman dengan tidak mencium tangan orang tua dianggap lancang, maka itu
berarti pelanggaran terhadap maqashid al-syar’ie itu.
Perhatikan dengan detail di sini, bahwa yang
paling pokok ialah menegakkan maqashid al-syar’ie itu, bagaimana caranya
agar ia terpelihara, sedangkan remah-remah teknisnya bukanlah masalah untuk
berbeda antar satu wilayah dan masa dengan wilayah dan masa lainnya. ‘Illah
al-hukmi-nya pegang, selebihnya biarkan dinamis bentuknya.
Tafsir dinamis apa pun bila esensinya menabrak maqashid
al-syar’ie ini, maka ia tidak layak digugu. Sebaliknya, tafsir Felix pun yang
begitu sibuk dengan remah-remah teknis yang notabene alamiah untuk
berbeda-beda sebab kejamakan realitas masyarakat, sampai menyulitkan hidup
kita, dan apalagi ternyata bukanlah esensi dari sebuah ajaran atau dalil (maqashid
al-syar’ie) itu, ya tidak perlu didapuk.
Selfie, misal. Hari ini tak ada seorang pun yang
tidak memiliki gadget. Dan setiap gadget selalu ada kameranya. Panjenengan
bakal jadi aktor Srimulat bila datang ke counter handphone, lalu mencari
handphone yang tidak ada kameranya sebab takut dosa karena tergoda selfie.
Come on, Felix, dengan memahami dulu maqashid al-syar’ie
setiap ajaran atau dalil, lalu didakwahkan secara membumi, hukum Islam akan
menjadi mudah diikuti kok. Yassir wala tu’ashshir, mudahkanlah dan
jangan mempersulit.
Baiklah, dalam fatwa Felix tentang selfie
itu, anggap saja ia sangat mengedepankan kehati-hatian. Agar hati tidak obah
jadi ujub, riya’, dan takabbur, sebab itu semua penyakit hati
yang berbahaya. Tetapi Felix juga harus fair dan proporsional bahwa
kehati-hatian tidaklah sama dengan paranoid. Bila semua laku kita sehari-hari
dibelenggu oleh kehati-hatian agar tak ujub, riya’, dan takabbur,
yang itu berarti poinnya adalah tentang niat di dalam hati, maka berhentilah
kita menulis, ngetwet, tampil di podium, sebab khawatir hati jadi goyah, jadi ujub,
riya’, dan takabbur. Berhentilah bersedekah sebab khawatir hati jadi
sombong di hadapan dhuafa yang menerimanya.
Ini bukan lagi kehati-hatian, tetapi paranoid;
kafa Sigmund Freud, itu adalah kondisi neurosis pengidap masalah jiwa. Sorry
to say. Demikian pula dalam fatwa Felix tentang keharaman televisi.
Akan lebih bijak bila dalam konteks kehati-hatian
agar hati tidak ujub, riya’, dan takabbur ini, cukuplah Felix
menyandarkan pemahamannya pada hadits, misal, “Siapa yang di hatinya ada
sebesar biji zarrah dari kesombongan, maka ia tidak berhak atas surga Allah.”
Hadits ini bisa diurai begini bila menggunakan metodologi ilmiah Ushul Fiqh: maqashid
al-syar’ie-nya adalah jangan pernah sombong dalam hal apa pun.
Pelaksanaannya bagaimana? Biarkan umat personal yang mencernanya. Sebagai
sebuah geliat hati berupa niat, ya itu sangat privat. Yang penting, sebagai
ustadz yang menegakkan jalan dakwah, ente sudah menyampaikan bahwa Allah
membenci orang sombong.
Saking pedulinya saya sama ente, saya
sungguh cemas lain hari ente akan mengharamkan traveling, outbound,
internet, otomotif, gethuk, tiwul, dll., sehingga suatu kelak Indonesia
ini akan hidup di abad pertengahan bersama kaum Khawarij, sementara
bangsa-bangsa lain sudah pelesiran ke bulan dan Mars.
Kelima, komodifikasi. Hari ini, komodifikasi
merupakan strategi marketing yang sangat ampuh, yang karenanya didaku
oleh banyak orang dan perusahaan besar. Komodifikasi ialah “bisnis” alias
jualan sebuah produk, boleh barang atau konsep, dengan dilabeli nilai-nilai agama.
Intinya ya jualan itu, bisnis itu. Biar lebih mencengkeram hati segmen yang
disasarnya, dikemaslah ia dengan label-label Islam. Orang awam akan mangap
dan menelannya begitu saja, dengan sugesti bahwa inilah yang dikehendaki oleh
Allah dan RasulNya. Bila panjenengan jalan-jalan ke Mekkah, lihatlah di supermarket
Bin Daood, misal, betapa cerdasnya brand Coca Cola melakukan komodifikasi
ini dengan menuliskan merek Coca Cola dalam bahasa Arab, sehingga bagi jamaah
umrah/haji yang awam, yang faktanya itu adalah mayoritas, ia dianggap minuman buatan
Mekkah yang sama berkahnya dengan Zamzam.
Dalam sebuah presentasi di kelas doktoral yang
mengangkat tema Komodifikasi Agama ini, saya sampai pada kesimpulan bahwa
sebagai sebuah strategi marketing, komodifikasi itu hebat banget, tetapi
sebagai sebuah pertanggungjawaban moral muslim, itu tega banget. Itu adalah pembodohan
umat.
Beberapa waktu ini, kita dijejali dengan slogan
bernama Hijab Syar’ie. Hijab yang secara maqashid al-syar’ie untuk
menutupi aurat bergeser menjadi fatwa-fatwa marketing Hijab Syar’ie ala
komodifikasi: sebuah model hijab yang didesain sedemikian rupa, sehingga “efek fiqh-nya”
adalah siapa pun muslimah yang tidak mengenakan hijab demikian belumlah
sempurna ia menunaikan kewajibannya menutup aurat. Belum sempurnalah
kemuslimahannya.
Bila fiqh menutup aurat ini dikembalikan
kepada Mazhab Syafi’ie, misal, jelas bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya
kecuali wajah dan telapak tangannya. Sudah. Kalau mengikuti mazhab lainnya,
misal Hanafi, batasannya sedikit lebih longgar.
Tidak ada kaitan sama sekali antara kewajiban
menutup aurat bagi muslimah dengan kewajiban mengenakan hijab model begini dan
begitu itu. Nggak ada blas! Yang penting sudah sempurna menutup aurat,
ya sudah cukup. Di Topkapi, Istanbul, sampai hari ini masih menyimpan jubah
Fatimah, putri Rasulullah, yang bentuknya biasa saja. Tidak aneh-aneh, ora
ndakik-ndakik kudu menjuntai kanan-kiri dan begini begitu.
Sungguh messakke para simbok dan simbah
kita di kampung bila Hijab Syar’ie yang notabene tidak murah harganya
itu, sebutlah merek Alila milik Felix, dijadikan ukuran benar menutup aurat muslimah
yang dikehendaki oleh Allah dan RasulNya. Sungguh kasihan.
Efek lain dari komodifikasi Hijab Syar’ie yang
laris manis berkat fanatiknya orang awam pada fatwa rente ini ialah bermunculannya
turunan komodifikasi lainnya, mulai kaos kaki Syar’ie, sepatu dan sandal Syar’ie,
baju renang Syar’ie, dan entah kelak Syar’ie-Syar’ie apa lagi.
Tentu saja, Felix juga manusia biasa seperti
saya yang suka duit, karenanya ia berdagang bagai Rasulullah (sebutlah begitu),
itu sah-sah saja. Tetapi, sebagai idola umat, sewajibnya Felix memahami
kapasitas dirinya sebagai ustadz di satu sisi dan pedagang di sisi lain.
Membaurkan kedua pangkat itu, demi larisnya dagangan, sungguh sangat memilukan.
Memfatwakan sesuatu atas nama Syariat, tetapi efeknya menjadikan larisnya
sebuah dagangan, sungguh itu cara mengais nafkah yang tergopoh.
Keenam, terakhir, ilmu dan konsistensi. Seseorang
menjadi anutan umat, dan akan kian terhormat, bila memiliki kedalaman ilmu dan konsistensi
tinggi. Saya tidak berkepentingan untuk meragukan kapasitas Felix. Tidak, sama
sekali tidak. Namun saya hanya hendak mengatakan di sini bahwa seorang mufti
(pemberi fatwa) seperti yang kerap dilakukan Felix harus melandaskan fatwanya
selalu pada metodologi ilmiah ilmu pengetahuan yang kapabel: secara ilmu alat
tafsir (sebutlah ilmu Ushul Fiqh, Asbab al-Nuzul, Asbab al-Wurud, Nasakh
Mansukh, ilmu bahasa macam Nahwu, Sharf, Mantiq, dan Balaghah,
hingga ilmu muqaranah al-mazahib) dan secara ilmu umum (sebutlah
sosiologi, antropologi, hingga hermeneutika).
Felix hanya perlu menyadari bahwa fatwa-fatwanya
akan memiliki dampak kepada (setidaknya) jamaahnya, menjadi prinsip hidup,
kemudian perilaku. Apa jadinya bila sebuah fatwa dilahirkan dengan ugal-ugalan tanpa
memiliki landasan metodologis yang kuat. Yang terjadi bukanlah tuntunan hidup umat,
tetapi kegelisahan umat.
Dalam kitab Al-Luma’ fi Ushul al-Fiqh
karangan Abu Ishaq Ibrahim, disebutkan bahwa seorang mufti (kayak Ustadz
Felix) harus pula memenuhi syarat amanah dan terpercaya. Dalam bahasa kita,
ustadz pemberi fatwa haruslah memiliki konsistensi tinggi. Ini mencerminkan
betapa sangat tingginya derajat mufti yang bukan hanya pandai menarikan
jempolnya di atas gadget untuk kultwet, tetapi juga harus selalu
konsisten perilakunya agar patut digugu.
Bila manusia umum macam saya ini sukanya isuk
kedele sore tempe, Nakmas Bagus Felix ndak boleh lho begitu. Atas
nama kredibilitas ente yang harus konsisten sebagai seorang mufti.
Sebab fatwa ente akan diasup jamaah ente, jadi ente harus selalu
sahih konsistennya.
Ndak elok to, Felix, bila ente memfatwa
tivi haram tapi ente terima order untuk tampil di sana atas nama dakwah,
misal. Pun ndak jumawa to bila ente bilang selfie
itu mengancam hati tetapi ente ya selfie di Vatikan. Pun
menyedihkan saya lihatnya kala ente begitu heorik mencuci otak jamaah untuk
mendukung ideologi ente menegakkan khilafah di sini, sampai tega
bilang nasionalisme itu tak ada dalilnya dan pula tak berguna (masak sih harus
saya ajarin tentang ajaran hizbu al-wathan), tetapi ente menikmati
kewarganegaraan Indonesia dalam bentuk KTP dan passport lho.
Hormat dan maaf saya yang sebesar-besarnya
untuk panjengenganipun, Nakmas Bagus Felix Siauw, bila banyak mata
pelajaran dalam rapor ini yang masih berwarna merah. Tetapi, percayalah, saya
melakukan ini karena tiga hal belaka: pertama, selo banget, lalu kedua,
peduli banget sama anak-anak muda muslim/muslimah yang aslinya awam ilmu agama
tetapi begitu militan memperjuangkan hal-hal yang belum diketahuinya dengan
baik, dan ketiga, sebab saya merindukan ente, Felix, jadi
cendekiawan muslim yang sanggup menyumbangkan kesejukan dan kedamaian bagi
bangsa ini.
Kulo nuwun.
Jogja, 22 Januari 2015
***
Sumber : http://ediakhiles.blogspot.comKunjungi www.facebook.com/muslimedianews Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2015/02/rapor-merah-untuk-felix-yanwar-siauw.html#ixzz3QdsUQIW9
keren kereen tulisan nyaa
BalasHapus
BalasHapusAdakah konsep Khilafah dalam Khazanah Islam?
https://bogotabb.blogspot.co.id/2017/10/adakah-konsep-khilafah-dalam-khazanah.html