Social Icons

Selasa, 31 Mei 2016

Adat Perkawinan di Etnis Tionghoa sebagai Cerminan Ketahanan Budaya Bangsa

MATA KULIAH UMUM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

“ADAT PERKAWINAN DI ETNIS TIONGHOA SEBAGAI CERMINAN KETAHANAN BUDAYA BANGSA”

Disusun Oleh :
Farid Nur Rohman
 NIM : 3312415053


PROGRAM STUDI ILMU POLITIK
JURUSAN POLITIK DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2016

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, masyarakat Tionghoa memiliki keunikan adat dan tradisi. Walaupun masyarakat Tionghoa sudah menetap sangat lama di seluruh wilayah Indonesia termasuk Semarang dan sudah beradaptasi dengan budaya Indonesia, tetapi ada tradisi-tradisi dari tanah asalnya yang masih diterapkan di Indonesia. Salah satu keunikan tradisinya ditampilkan dalam upacara adat perkawinan.
Upacara perkawinan merupakan hal yang penting dalam budaya Tionghoa karena merupakan salah satu upacara daur hidup seseorang. Upacara perkawina dilaksanakan sesuai dengan aturan agama yang dipeluk oleh kedua mempelai dan ditambah dengan upacara tradisi ciotao.
Secara umum masyarakat Tionghoa di Indonesia terbagi atas dua (2) golongan yaitu golongan Tionghoa Totok dan Tionghoa Peranakan. Golongan Tionghoa Totok adalah golongan orang Tionghoa yang dilahirkan di Cina, dan masih memegang teguh adat, tradisi dan kepercayaan dari negeri Cina. Secara umum golongan Tionghoa Totok ini kurang beradaptasi dengan budaya lokal. Golongan Tionghoa Peranakan adalah orang-orang Tionghoa yang dilahirkan di Indonesia dan merupakan hasil perkawinan antara orang Tionghoa dengan warga lokal serta sudah beradaptasi dengan budaya lokal.
Adanya etnis Tionghoa dengan adat dan budayanya tentu akan menimbulkan pengaruh terhadap budaya bangsa Indonesia. Budaya tionghoa tentu akan tersusupi budaya – budaya local Indonesia, begitu pula dengan budaya local Indonesia sedikit atau banyak juga akan terpengaruhi oleh budaya tionghoa. Budaya tersebut bisa menambah kaya budaya bangsa juga dapat pula menjadi pengancam budaya local bangsa Indonesia.
B.     Ruang Lingkup
Peneliian ini mencakup tentang pengaruh adanya pengaruh budaya pernikahan tionghoa terhadap budaya bangsa Indonesia
C.    Tujuan dan Manfaat
1.      Tujuan dari penelitian ini adalah
a.       Mengetahui adat budaya pernikahan etnis Tionghoa di Indonesia
b.      Mengetahui pengaruhnya terhadap budaya bangsa Indonesia
c.       Mempertahankan eksistensi budaya bangsa Indonesia
d.      Menyelesaikan kewajiban tugas mata kuliah umum Pendidikan Kewarganegaraan
2.      Manfaat dari penelitian ini adalah
a.       Agar mahasiswa mengetahui budaya adat Tionghoa yang masuk ke Indonesia
b.      Agar mahasiswa mencintai budaya bangsa Indonesia sendiri.
c.       Agar mahasiswa mau mempertahankan budaya bangsanya sendiri

BAB II
LANDASAN TEORI
            Budaya pernikahan Tionghoa tetap dilakukan oleh para keturunan Tionghoa yang tinggal di Indonesia.  Seperti halnya yang dilakukan masyarakat Tionghoa yang tinggal di kampong Pecinan, Semarang. Mereka menyelenggarakan adat nenek moyang mereka sejak dahulu.
            Masyarakat Indonesia sendiri memiliki adat pernikahan sendiri yang tentunya tidak kalah bagusnya dan khas. Masing – masing suku di Indonesia memiliki adat pernikahan sendiri yang sangat menarik untuk dikaji dan harus dilestarikan. Adanya adat tionghoa tidak boleh menjadikan adat bangsa kita sendiri ditinggalkan oleh para generasi yang akan datang. Oleh karena itu, untuk  meningkatkan ketahanan budaya bangsa, maka Pembangunan Nasional perlu bertitik-tolak dari upaya-upaya  pengem­bangan kesenian yang mampu melahirkan “nilai-tambah kultural”. Pakem-pakem seni (lokal dan nasional) perlu tetap dilanggengkan, karena berakar dalam budaya masyarakat. Melalui dekomposisi dan rekonstruksi, rekoreografi, renovasi, revitalisasi, refung­sionalisasi, disertai improvisasi dengan aneka hiasan, sentuhan-sentuhan nilai-nilai dan nafas baru, akan mengundang apresiasi dan menumbuhkan sikap posesif terhadap pembaharuan dan pengayaan (atau enrichment) karya-karya seni (Swasono, 2009). 
            Budaya tionghoa tetap boleh dilakukan oleh mereka para etnis Tionghoa. Presiden Gus Dur / K.H. Abdurrahman Wahid pada masa pemerintahannya telah mencabut larangan terhadap aktifitas etnis Tionghoa. Berjalannya budaya asing tersebut harus diimbangi dengan budaya bangsa Indonesia yang terus digiatkan. Adanya saling menghormati budaya yang ada, dan tetap berjalannya budaya bangsa Indonesia menjadi pertanda bahwa ketahanan budaya bangsa Indonesia masih tetap kuat.

BAB III
METODE PENELITIAN

A.    PENDEKATAN PENELITIAN
Esensi perkawinan bagi perempuan Tionghoa adalah untuk kepentingan keberlangsungan pemujaan arwah leluhur dari pihak suami, pelayanan kepada suami dan keluarga suami, melahirkan keturunan yang dapat melanjutkan pemujaan kepada leluhur.
Dalam budaya Tionghoa tidak diharapkan perkawinan antara laki-laki dan perempuan kerabat dekat dengan status kekerabatan perempuan yang lebih tua, misalnya perkawinan laki-laki dengan saudara atau sepupu ibu/ayahnya). Aturan adat yang lain adalah sangat ditabukan seorang perempuan kawin mendahului kakak perempuannya. Demikian juga seorang laki-laki tabu kawin mendahului kakak laki-lakinya. Sebaliknya, adik perempuan boleh kawin mendahului kakak laki-lakinya dan adik laki-laki juga boleh kawin mendahului kakak perempuannya. Bila terjadi keadaan yang memaksa tidak ditaatinya adat ini, maka laki-laki atau perempuan yang akan kawin harus memberikan barang kepada kakaknya yang dilangkahi

B.     LOKASI PENELITIAN
Penelitian ini mengambil lokasi di kampong Pecinan, Semarang. Alasan dipilihnya kampong pecinan semarang sebagai lokasi penelitian adalah karena daerah ini merupakan daerah yang terkenal dengan daerah yang banyak dihuni oleh orang – orang China / Tiongkok / Tionghoa. Lokasinya berada di kota, lokasi mudah untuk dikunjungi dengan jalan yang bagus dan tidak macet.

C.     SUBYEK PENELITIAN
Sebjek dalam penelitian yang berjudul Adat perkawinan di Etnis Tionghoa sebagai Cerminan Ketahanan Budaya Bangsa adalah budaya adat perkawinan yang berlaku dalam masyarakat Pecinan, Semarang.

D.    FOKUS PENELITIAN
Fokus penelitian ini adalah :
a)      Budaya adat perkawinan di masyarakat Tionghoa khususnya di kampong pecinan, Semarang
b)      Dampak terhadap budaya perkawinan bangsa Indonesia
c)      Ketahanan budaya perkawinan adat bangsa Indonesia

BAB IV
PEMBAHASAN

Masyarakat Tionghoa di Indonesia secara umum melakukan perkawinan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
A.    UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT TIONGHOA.
Masyarakat Tionghoa yang telah lama tinggal di Indonesia tidak meninggalkan budaya dari negara asalnya, termasuk adat perkawinan. Walaupun adat perkawinan masyarakat Tionghoa ini sudah mengalami percampuran dengan budaya setempat, tetapi warna asli budaya Tionghoa masih sangat dominan. Upacara adat perkawinan Tionghoa melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Lamaran
Lamaran dilakukan ketika kedua calon mempelai sudah saling mengenal dan melakukan proses pendekatan (pacaran). Lamaran dilakukan oleh keluarga calon mempelai laki-laki dengan cara mengirimkan utusan ke rumah pihak calon mempelai perempuan. Lamaran dilakukan setelah ada kepastian bahwa lamaran akan diterima. Kepastian terhadap penerimaan lamaran sangat penting, karena bila lamaran ditolak akan menimbulkan sakit hati, malu dan kesedihan di pihak keluarga calon mempelai laki-laki. Pihak kekuarga calon mempelai laki-laki tidak akan menyentuh hidangan yang telah disajikan keluarga mempelai perempuan sampai ada kepastiannya lamarannya diterima. Pada jaman dahulu kedua calon mempelai tidak saling mengenal dengan calon istri atau calon suaminya, karena perkawinan diatur oleh orang tua. Saat ini telah ada perubahan yang memungkinkan semua orang bergaul secara terbuka dan memperoleh kesempatan yang luas untuk memilih pasangan hidupnya. Pada saat akan meninggalkan rumah calon mempelai perempuan, ayah atau utusan dari pihak calon mempelai laki-laki menyelipkan angpao yang berisi uang di bawah cangkir minuman yang disuguhkan. Bila lamaran diterima, sebagai balasan pihak keluarga calon mempelai perempuan memperikan tanda kasih berupa perhiasan kepada calon mempelai laki-laki. Pada waktu lamaran sekaligus ditentukan pula waktu untuk memberikan sanjit atau seserahan.
2. Penentuan Saat Yang Baik Untuk Perkawinan.
Dalam adat perkawinan masyarakat Tionghoa ada kebiasaan untuk menghitung peruntungan calon mempelai melalui feng shui dengan menghitung unsur-unsur pada shio masing-masing. Jika seandainya ditemukan ketidakcocokan, maka ada berbagai macam cara pemecahan yang bisa dipilih berdasarkan perhitungan feng shui. Perhitungan feng shui terkait dengan jam, hari, tanggal dan tahun pelaksanaan perkawinan. Untuk menghitung saat yang baik ini diperlukan bantuan seorang ahli kwamia sian atau feng shui sianseng (orang yang sangat paham tentang perhitungan jam, hari, tanggal, bulan dan tahun yang baik dan membawa keberuntungan).
3. Sanjit (Seserahan)
Sanjit merupakan seserahan yang berupa makanan dan buah-buahan yang ditempatkan pada tenong atau tempat makanan dari bambu, yang jumlahnya harus genap. Selain makanan ada barang-barang lain seperti pakaian, sandal, sepatu, alat make-up, accessories, perhiasan, uang susu yang dibungkus kertas merah (angpao) dan lain sebagainya. Barang-barang untuk seserahan dibawa oleh beberapa pemuda dengan harapan agar para pemuda ini cepat mendapatkan jodoh.
Barang-barang seserahan ini tidak diambil seluruhnya oleh keluarga calon mempelai wanita, sebagaian dikembalikan termasuk uang susu.
4. Menghias Kamar Pengantin
Setelah acara Sanjit selesai, kedua keluarga baik dari pihak calon mempelai laki-laki dan keluarga calon mempelai perempuan mempersiapkan acara menghias kamar pengantin. Acara menghias kamar pengantin dilakukan seminggu sebelum acara perkawinan diadakan. Pihak-pihak yang terlibat dalam acara menghias kamar pengantin adalah keluarga yang sudah menikah dan pernikahannya harmonis. Hal ini dilakukan dengan harapan perkawinan yang akan ditempuh kedua mempelai langgeng dan harmonis. Ada kebiasaan yang unik yaitu sebelum ranjang pengantin ditata, beberapa anak yang usianya 3- 5 tahun diminta meloncat-loncat di atas ranjang pengantin. Makna dari tradisi ini adalah harapan agar pengatin cepat mendapat keturunan.
Kamar pengantin dihias dengan pernak-pernik yang didominasi warna merah. Warna merah dalam kepercayaan masyarakat Tionghoa adalah warna yang melambangkan kebahagiaan. Kamar pengantin sebelum digunakan oleh pengantin, terlebih dahulu digunakan untuk menidurkan bayi atau balita dengan harapan agar pengatin segera mendapat keturunan. Kamar pengantin juga dihiasi dengan tulisan, gambar atau puisi yang mengandung makna kebahagiaan abadi. Gambar yang lasim dipasang di kamar pengantin adalah sepasang naga, sepasang burung Phoenix (burung Hong), bebek dan binatang-binatang yang melambangkan kebahagiaan.
5. Menyalakan Lilin
Beberapa hari menjelang (biasanya 3 hari ) acara perkawinan ada tradisi yang wajib dilakukan oleh kedua orang tua calon mempelai yaitu tradisi menyalakan lilin yang berwarna mearah. Lilin dinyalakan pada dini hari (sekitar pukul satu) dan harus tetap dijaga supaya menyala sampai tiga hari setelah acara pernikahan. Nyala lilin sanyat dipercaya dapat mengusir bala dan pengaruh buruk serta bermakna sebagai penerang kehidupan yang akan dijalani kedua mempelai.
6. Siraman
Pada pagi hari sebelum dilakukan acara siraman calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan melakukan penghormatan dan pemujaan kepada leluhur di rumah masing-masing. Selanjutnya acara siraman dilakukan terhadap calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan di rumah masing-masing. Kedua calon mempelai dimandikan dengan air yang diberi wewangian dan bunga mawar, melati, kenanga dan daun pandan. Makna tradisi siraman adalah untuk membersihkan diri dari segala hal yang buruk serta untuk menolak bala. Acara siraman ini dilakukan oleh orang tua dari kedua mempelai dan kerabat dekat yang telah menikah.
7. Menyisir Rambut
Setelah acara siraman selesai calon mempelai perempuan diberi pakaian putih dan diminta duduk di atas kursi yang dialasi tampah besar yang terbuat dari bambu, yang diberi gambar lambang yin-yang. Simbol yin-yang bermakna keharmonisan dalam arti yang luas, yaitu keharmonisan hubungan antara sesama manusia dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan lingkungan alam dan mahluk-mahluk yang ada di sekitarnya. Selanjutnya dilakukan upacara tradisi chio thao yaitu tradisi menyisir rambut calon mempelai perempuan. Beberapa benda pelengkap tradisi menyisir rambut calon mempelai perempuan, seperti alat penakar beras yang penuh berisi beras, timbangan obat China, alat pengukur panjang, cermin, sisir, gunting, pedang, pelita, benang sutera lima warna, yang kesemuanya diletakkan di atas meja kecil di hadapan calon mempelai perempuan. Benda-benda ini mengandung ajaran moral yang sangat berguna bagi kedua mempelai dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Acara menyisir rambut calon mempelai perempuan ini dilakukan oleh ibu atau kerabat perempuan yang harmonis rumah tangganya dan memiliki keturunan yang baik. Calon mempelai perempuan akan disisir sebanyak empat kali. Setiap kali menyisir akan diucapkan doa yang maknanya sebagai berikut :
o   Sisiran pertama diucapkan doa yang bermakna ”hidup bersama sampai akhir hayat”
o   Sisiran kedua diucapkan doa yang bermakna “rumah tangga yang bahagia dan harmonis ”
o   Sisiran ketiga diucapkan doa yang bermakna “diberkati dengan banyak keturunan yang baik”
o   Sisiran keempat diucapkan doa yang bermakna "diberkati dengan kesehatan dan umur panjang”.

8. Makan 12 jenis sayur/hidangan
Setelah upacara tradisi menyisir rambut calon mempelai perempuan selesai, calon pengantin perempuan dirias dan mengenakan busana pengantin untuk melakukan upacara tradisi ”makan duabelas jenis sayur/hidangan”. Tradisi ini dilakukan di meja makan di rumah masing-masing mempelai. Di atas meja tersedia dua belas macam hidangan yang masing-masing ditempatkan dalam dua belas mangkuk. Hidangan-hidangan ini memiliki rasa yang berbeda yaitu, manis, asin, getir, pahit, asam, hambar, pedas, gurih dan perpaduan dari berbagai rasa tersebut. Makna dari dua belas macam rasa hidangan ini adalah bahwa hidup memiliki rasa dan dinamika rasa yang silih berganti. Harapan yang terkandung dalam upacara tradisi ini adalah kedua mempelai dapat kokoh bersatu melalui kemanisan, kepahitan, kegetiran hidup.
Setelah upacara adat ini selesai mempelai perempuan dalam busana pengatin dengan wajah yang ditutup kerudung menanti kedatangan calon mempelai laki-laki.
9. Menjemput Mempelai Perempuan.
Mempelai laki-laki yang datang ke rumah mempelai perempuan disertai keluarga dan kerabatnya disambut dengan taburan beras kuning, biji kacang hijau, biji kacang merah, uang logam dan aneka bunga. Makna taburan beras, biji-bijian, uang logan dan aneka bunga melambangkan kemakmuran yang diharapkan dapat dicapai oleh kedua mempelai. Mempelai laki-laki kemudian dipertemukan dengan mempelai perempuan yang masih mengenakan kerudung. Dalam pertemuan ini kerudung mempelai perempuan belum boleh dibuka sampai saat mereka tiba di rumah mempelai laki-laki. Kerudung penutup wajah mempelai perempuan ini melambangkan kesucian.
10. Penyambutan Pengantin Perempuan
Di rumah mempelai laki-laki terjadi kesibukan untuk mempersiapkan penyambutan kedua mempelai. Ketika rombongan kedua mempelai datang, maka orang tua dan kakek/nenek mempelai laki-laki menyambut kedua mempelai dengan taburan beras kuning, biji kacang hijau, biji kacang merah, uang logam dan aneka bunga. Kedua mempelai kemudian dibimbing oleh para kerabat menuju ke kamar pengantin. Di kamar pengantin inilah kerudung mempelai perempuan dibuka oleh mempelai laki-laki. Secara simbolik pembukaan kerudung ini menjadi lambang sahnya perkawinan ini .
B.     KETAHANAN BUDAYA
Ketahanan budaya ini tentu  harus selalu   kita artikan secara dinamis, di mana unsur-unsur kebudayaan dari luar ikut memperkokoh unsur-unsur kebudayaan lokal. Di  sini kiranya perlu kita kemukakan bahwa proses globalisasi, yang dikatakan dapat mempertajam “clash of civilizations”,dan (menurut Samuel Huntington) juga dapat mengakibatkan perusakan berat terhadap peradaban, kemasyarakatan dan kesadaran etnis (exacerbation of civilizational, societal and ethnic self-consciousness,), tidak perlu mengakibatkan pelumpuhan yang memarginalisasi eksistensi bangsa ini, selama kita memiliki ketahanan budaya yang tangguh. Globalisasi yang terekspose melalui media massa, khususunya televisi, sempat mendorong kepinggir berbagai kesenian tradisional. Generasi muda kita makin kurang tertarik belajar dan mengembangkan musik dan tari tradisional (gamelan, angklung, tembang langendrian dst.). Bahkan baru-baru ini, sebagai salah satu contoh yang memprihatinkan, kita telah kehilangan seorang penabuh gendang satu-satunya dalam seni drama makyong di Riau Kepulauan. Dengan hilangnya komponen utama seni drama tradisionil ini, maka bila kita ingin menjaga kelestariannya maka kita harus belajar dari penabuh gendang di Kelantan, Malaysia. Ini hanya sebagian kecil dari contoh keprihatinan yang lebih luas lagi (Swasono, 2009).
Masyarakat Indonesia sendiri memiliki adat pernikahan sendiri yang tentunya tidak kalah bagusnya dan khas. Masing – masing suku di Indonesia memiliki adat pernikahan sendiri yang sangat menarik untuk dikaji dan harus dilestarikan. Adanya adat tionghoa tidak boleh menjadikan adat bangsa kita sendiri ditinggalkan oleh para generasi yang akan datang. Oleh karena itu, untuk  meningkatkan ketahanan budaya bangsa, maka Pembangunan Nasional perlu bertitik-tolak dari upaya-upaya  pengem­bangan kesenian yang mampu melahirkan “nilai-tambah kultural”. Pakem-pakem seni (lokal dan nasional) perlu tetap dilanggengkan, karena berakar dalam budaya masyarakat.

BAB V
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Masyarakat Tionghoa di Semarang saat ini telah banyak yang memeluk agama resmi yang diakui oleh pemerintah, seperti agama Budha, Kristen, Katolik dan Islam. Masyarakat Tionghoa di Pecinan Semarang mempunyai keunikan dalam beragama atau dalam melaksanakan kepercayaannya. Sebagian besar masyarakat Tionghoa di Pecinan secara resmi memeluk agama Budha, yang merupakan salah satu agama yang diakui pemerintah.
Upacara perkawinan menurut agama Budha di lakukan di kelenteng Tri Dharma sesuai dengan ajaran agama Budha, Tao dan Confusius. Untuk masyarakat Tionghoa yang sudah memeluk agama Kristen atau Katolik, upacara pernikahan menurut agama dilakukan di gereja. Untuk Tionghoa muslim upacara perkawinan mengikuti kaidah agama Islam.
Adanya adat budaya Tionghoa membuat keanekaragaman di Indonesia semakin kaya dan menarik sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Kuasa yang perlu dipelihara. Budaya local bangsa Indonesia tetap berjalan beriringan dengan adanya adat dari Tionghoa. Ketahanan budaya terwujud dengan hal tersebut.

B.     KRITIK DAN SARAN
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA

Suliyati, Titiek. ____. Adat Perkawinan Masyarakat Tionghoa di Pecinan Semarang. Semarang : E-jurnal UNDIP. (Online). Tersedia pada : http://ejournal.undip.ac.id/index.php/humanika/article/download/5321/4782/ Diakses pada : 31/5/2016 10:12 WIB




Swasono, Meutia Farida Hatta. 2009. Membangun Ketahanan Budaya Bangsa Melalui Kesenian. Jakarta : Bapenas. (Online). Tersedia pada : www.bappenas.go.id/files/4213/5027/5922/09meutia_20091014132944__2270__0.doc Diakses pada : 31/5/2016 11.05 WIB

Mohon Diklik dan Suka/Like/Seneng

Pengikut

 

BANGUNLAH

Dimana Semua Bangsa

SUATU DUNIA

Hidup Dalam Damai

Dan Persaudaraan

Kita Harus Tau

“Apakah Kelemahan kita: Kelemahan kita ialah, kita kurang percaya diri kita sebagai bangsa, sehingga kita menjadi bangsa penjiplak luar negeri, kurang mempercayai satu sama lain, padahal kita ini asalnya adalah Rakyat Gotong Royong”

Pendapat untuk blog ini ?

 
Blogger Templates