Nahdlaltul Ulama mendesak Pemerintah Indonesia untuk menta’zir (sanksi) terhadap kelompok atau organisasi yang menolak menghormati simbol negara dan yang menyatakan Pancasila sebagai ideologi kufur. Sebab tindakan tersebut sama dengan memvonis seluruh bangsa Indoneisa adalah orang kafir.
Demikian salah satu simpulan hasil sidang bahtsul masail (pembahasan masalah-masalah dalam perspektif hukum Islam) dalam Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah ke-14 di komplek SMP/SMA Semesta, Gunungpati, Semarang, Ahad (23/6/2014).Alasan simpulan itu, menghormati simbol negara seperti upacara bendera dan berdiri saat menyanyikan lagi Indonesia Raya, hukumnya wajib bagi seluruh warga negara. Hal itu karena telah diwajibkan oleh undang-undang, dan menaati pemerintah hukumnya wajib.
Demikian pula, kelompok yang menyatakan Pancasila sebagai ideologi kufur atau thoghut, hukumnya haram. Hal itu termasuk penghinaan dan meremehkan hasil konsensus bangsa. Padahal konsensus itu telah dibuat pada saat mendirikan Republik Indonesia dan seluruh perwakilan elemen bangsa Indonesia telah menyepakati dasar negara.
Dalam sidang yang dipimpin KH A’wani dan Ubaidillah Shodaqoh ini, para ulama menyampaikan berbagai pandangannya untuk menjawab tiga pertanyaan umat. Yaitu bagaimana hukumnya menghormati simbol negara yang telah menjadi konsensus nasional, bagaimana hukum menyatakan Pancasila dan NKRI adalah ideologi dan sitem kufur atau thoghut, serta apa yang harus dilakukan pemerintah terhadap organisasi atau kelompok yang menolak Pancasila dengan anggapan kafir.
Disampaikan Kyai Ubaidillah, hukum asal menghormati simbol negara adalah mubah atau jaiz atau boleh. Namun karena sudah menjadi undang-undang, maka hukumnya menjadi wajib. Sesuai dengan keterangan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.
Lebih jelas disampaikan KH A’wani, penghormatan kepada bendera atau lambang negara, tidak ada unsur ibadah. Itu sebagai wujud cinta negara. Karena dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai rahmat Allah Yang Maha Esa, maka menghormati bendera sebagai simbol tanah air sama dengan mensyukuri nikmat Allah Taala.
“Menganggap pancasila sebagai thoghut adalah pengakuan yang batil atau dakwah bathilah. Menganggap demokrasi sebagai sistem kuffur juga dakwah bathilah,” ujarnya mengutip salah satu jawaban dari delegasi PCNU.
Ta’zir dari pemerintah, menurutnya, agar bisa menciptakan efek jera. Tahapannya dimulai dari mengklarifikasi, menasehati, memberi peringatan keras, lalu mengambil tindakan hukum.
Namun bila kelompok tersebut sudah memiliki kekuatan yang bisa menggoyahkan sendi kenegaraan, maka pemerintah wajib memerangi atau menumpasnya. Karena sudah masuk kategori bughot (pemberontakan).
“Semua putusan bahsul masail ini dibuat agar bisa dimengerti masyarakat umum,” pungkas kiai asal Sarang Rembang ini.
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,2-id,45353-lang,id-c,daerah-t,NU+Desak+Pemerintah+Sanksi+Kelompok+Anti+Pancasila-.phpx
0 komentar:
Posting Komentar