Minggu, 10 November 2013
YANG PERLU DIPERHATIKAN MENANAM POHON YANG BAIK
Tips Menanam Dan Merawat Pohon
Untuk mengingatkan kita bahwa lahan untuk tanaman telah hampir punah
oleh bangunan - bangunan pemukiman, pencemaran udara, lahan pertanian
yang sekarat karena tiada pohon sebagai pelindung, luas hutan yang
semakin menyusut, digantikan oleh lahan yang rawan akan bencana alam dan
banyak lagi hal - hal yang seharusnya ada pohon sebagai penata alam
yang sepadan, kini tiada lagi. Maka alangkah baiknya bila kita sedikit
melangkan waktu dan niat untuk menanam dan merawat pohon.
TIPS MENANAM DAN MERAWAT POHON
1. MENCARI LAHAN
Lahan bisa bertempat di lahan milik ( halaman rumah, kebun masyarakat
atau milik perusahaan / lembaga dan lahan negara, dimana kepemilikan dan
pengelolaannya dibawah pengawasan pemerintah ). Lahan yang dipilih
untuk penanaman harus dijamin tidak akan berubah peruntukannya dalam
jangka panjang. Pertumbuhan pohon - pohon apalagi di lahan hutan
memerlukan waktu yang panjang ( diatas 10 tahun ) untuk dapat
terciptanya ekosistem hutan yang baik dan berfungsi optimal. Jadi
pikirkan dengan matang agar penanaman pohon bukan sekedar seremonial.
2. BIBIT YANG TEPAT
Setelah ditemukan lokasi yang cocok, langkah berikutnya adalah memilih
jenis bibit yang akan ditanam. Jenis - jenis yang akan ditanam adalah
sesuai dengan kondisi lahan, peruntukan dan fungsi bagi lingkungan. Bila
ingin lingkungan kita teduh maka pilihlah jenis pohon yang daunnya
rindang dan perawakannya besar seperti Trembesi, Flamboyan, Kersen atau
Beringin. Pada lahan yang kurang subur, pohon Sengon dan Akasia bisa
bertahan hidup.
Bila menginginkan kita bisa menikmati panen
buah, maka tanamlah pohon buah - buahan seperti Mangga, Alpukat,
Rambutan, Durian, dll. Namun, jangan menanam Durian di tempat dengan
lalu lintas yang ramai karena kalau buahnya jatuh bisa membuat orang
celaka. Bila untuk jalur hijau pinggiran jalan, carilah jenis pohon yang
buahnya kecil - kecil, tidak banyak daun rontok, cepat tumbuh dan bisa
juga yang memiliki bunga seperti Angsana, Kersen, Malabar, Bungur,
Flamboyan, Asam Jawa dan lain - lain. Ingat tanaman pinggir jalan jangan
yang akarnya menonjol ke permukaan tanah karena akan merusak jalan dan
membahayakan pengguna jalan.
3. MEMBUAT LUBANG TANAM
Bibit
yang sudah dipilih, kini saatnya siap ditanam. Sediakan lubang tanam
yang dibuat sehari sebelum penanaman ( sebaiknya ). Langkah ini
dilakukan agar suhu udara didalam dan diatas permukaan tanah tempat
penanaman stabil sehingga dapat membantu mengurangi stess pada tanaman.
Tanaman yang stress akan sulit beradaptasi dengan lingkungan yang baru.
Lubang tanam dibuat minimal 20 cm x 20 cm ( sesuai besar bibit ) dengan
kedalam 30 cm – 40 cm ( sesuai media dan bentuk akar ). Pada awal
penanaman perlu ditambahkan pupuk kandang atau kompos untuk membantu
menambah hara atau nutrisi bagi “penghuni baru” bumi.
4. WAKTU MENANAM
Pelaksanaan penanaman hendaknya dilakukan mulai jam 07.00 - 09.00 dan
17.00 – 18.00 ( tergantung Waktu setempat, WIB / WITA / WIT ), karena
pada jam - jam tersebut suhu permukaan tanah tidak terlalu tinggi dan
stabil sehingga dapat menghindari stres pada bibit tanaman. Apabila
tidak memungkinkan menanam pada waktu tersebut dapat dilakukan pada jam
yang lain, namun setelah ditanam segeralah membuat naungan untuk
menghindari terik matahari yang menerpa bibit yang dapat membakar hijau
daun tanaman. Bibit yang terbakar terik matahari menyebabkan klorofil
daun tidak dapat melalukan fungsinya dalam proses fotosintesis dan
menyebabkan tanaman bisa mati dalam waktu cepat.
5. MENANAM BIBIT POHON
Bibit yang akan ditanam terlebih dahulu dilepaskan dari kantung -
kantung media tumbuhnya ( polybag ) kemudian ditanaman bersama media
tumbuhnya. Saat melepas polybag perlu tindakan yang hati - hati agar
media tumbuhnya tidak rusak, Tanaman ditempatkan pada posisi tegak agar
proses pertumbuhan dapat berkembangan dengan baik dan bila perlu
disanggah dengan bambu. Lalu tutup lubang tanaman dengan memasukkan
tanah galian dan menekan secara perlahan di sekeliling tanaman sampai
bibit dapat berdiri dengan baik. Lalu berdoalah agar Tuhan menjaga
tanaman kita.
Setelah bibit ditanam sebaiknya diberi ajir /
patok penanda atau dipagari. Pemberian ajir bukan hanya menandakan bibit
itu ditanam seseorang bukan bibit dari anakan alam. Ajir atau patok
yang dipasang pada bibit punya efek psikologis bahwa tanaman itu
ekslusif / istimewa / berharga dan masih dalam tahap pemeliharaan awal,
perlu banyak perhatian.
6. RAWATLAH DENGAN CINTA
Seperti
seorang bayi yang baru lahir, tanpa daya dan kemandirian. Bayi itu coba
kita rawat sebentar hingga bisa berbicara dan bisa makan makanan lunak.
Kemudian bayi tersebut dilepas di lingkungan dimana makanan harus
diusahakan sendiri, minuman harus diraih sendiri dan perlindungan pada
tubuh perlu dipenuhi. Bisakah bayi itu bertahan hidup lama tanpa ada
yang merenggut dan merawatnya di tempat yang cocok baginya?
Merawat sama pentingnya dengan menanam. Maka setelah menanam hendaknya
dilakukan pemeliharaan terhadap gulma, semak, alang - alang, hama,
kebakaran, tangan manusia dan gangguan lain agar ruang tumbuh tanaman
dapat berkembang dengan baik. Selain itu jangan biarkan tanaman
kekurangan gizi. Berilah kebutuhan pokoknya dengan menyiramnya dengan
rutin, memberi pupuk yang sesuai dan memberi perhatian dan doa pada
bibit - bibit itu. Perawatan bibit pohon bisa dilakukan sampai tanaman
berumur 2 tahun. Umumnya pohon diatas umur 2 tahun sudah bisa survival
dan hidup mandiri dari alam, namun tetap dijaga dari unsur perusak.
Selamat menanam pohon dan merawatnya dengan cinta!
[FHI/Belantaraindonesia]
folow us : forumhijau_ID
Label:
Alam dan Lingkungan
Peraturan Mendaki Gunung Sesuai Undang - Undang
Pasal Penting dibaca sebelum mendaki gunung :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA.
Pasal 19
(1) Setiap orang dilarang melakukatn kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) tidak termasuk kegiat an pembinaan Habitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka marga satwa.
(3) Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
Pasal 21
1) Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
(2) Setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Pasal 22
(1) Pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan.
(2) Termasuk dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemberian atau penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain di luar negeri dengan izin Pemerintah.
(3) Pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia.
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana diinaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.
(2) Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
(3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Pasal 40
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratusjuta rupiah).
(3) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
(4) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) adalah pelanggaran.
==>> Silahkan di share/bagikan sebanyak banyaknya agar sobat greeners yang mau mendaki atau berwisata ke daerah termasuk salah satu wilayah konservasi mengetahui peraturan yang berlaku <==
[FHI/UURI)
follow us : forumhijau_ID
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA.
Pasal 19
(1) Setiap orang dilarang melakukatn kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) tidak termasuk kegiat an pembinaan Habitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka marga satwa.
(3) Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
Pasal 21
1) Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
(2) Setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Pasal 22
(1) Pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan.
(2) Termasuk dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemberian atau penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain di luar negeri dengan izin Pemerintah.
(3) Pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia.
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana diinaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.
(2) Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
(3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Pasal 40
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratusjuta
(3) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
(4) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) adalah pelanggaran.
==>> Silahkan di share/bagikan sebanyak banyaknya agar sobat greeners yang mau mendaki atau berwisata ke daerah termasuk salah satu wilayah konservasi mengetahui peraturan yang berlaku <==
[FHI/UURI)
follow us : forumhijau_ID
Label:
Alam dan Lingkungan
Tokoh Inspirasi Pecinta Alam # JOKOWI
Jokowi juga senior MAPALA
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menerima hadiah berkesan dari yuniornya di organisasi pecinta alam, Mapala Silvagama Fakultas Kehutanan UGM. Hadiah itu dia terima ketika Jokowi menyambangi kampus almamaternya pada Sabtu, 26 Oktober 2013.
Seusai menjadi pembicara dalam seminar dan dialog bertema "Hutan untuk Kemakmuran Rakyat" di Balairung Gedung Pusat UGM, Jokowi menerima hadiah berupa foto kenangan saat dia mendaki Gunung Kerinci.
Jokowi mengatakan, foto itu diambil saat dia bersama 16 rekannya di Mapala Silvagama mendaki Gunung Kerinci pada 1983. Alumnus Fakultas Kehutanan tahun 1985 itu sempat diinterupsi teman-temannya karena salah menyebut jumlah rombongan pendaki sebanyak 18 orang. "Kurang dua saja diprotes," kata Jokowi.
Menurut dia, rombongan pendaki belia itu berangkat menuju Gunung Kerinci dari Yogyakarta dengan menumpang bus. Bekal uang yang dibawa saat itu hampir tak cukup. "Untungnya sampai juga di Kerinci," kata Jokowi.
Dalam ingatan Jokowi, hampir semua anggota rombongan pendaki Mapala Silvagama saat itu bertubuh gempal, kecuali dia. Namun, Jokowi melanjutkan, tubuhnya yang kerempeng saat masih kuliah tidak mengurangi kepiawaiannya mendaki gunung. "Saya tetap yang pertama sampai di puncak Kerinci," ujar dia.
Selain memberikan hadiah foto Jokowi saat mendaki Gunung Kerinci, aktivis Mapala Silvagama juga memberikan seragam resmi organisasi pecinta alam itu kepada Jokowi. Mereka meminta Jokowi segera mengenakan seragam dengan bet nama Jokowi dan nomor anggota 0216 tersebut di tempat. "Bajunya agak kekecilan, tapi foto ini mengesankan. Saya sudah lama cari, tapi tidak berhasil menemukan yang ini," ujar Jokowi.
==>Mari jadikan MAPALA itu sebagai media kita mengajak masyarakat mencintai, merawat, dan melestarikan hutan dan bumi kita, share/bagikan ya ! <==
[FHI/Mapala Indonesia/Ridho Novki Pramono]
www.forumhijau.com
follow us : forumhijau_ID
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menerima hadiah berkesan dari yuniornya di organisasi pecinta alam, Mapala Silvagama Fakultas Kehutanan UGM. Hadiah itu dia terima ketika Jokowi menyambangi kampus almamaternya pada Sabtu, 26 Oktober 2013.
Seusai menjadi pembicara dalam seminar dan dialog bertema "Hutan untuk Kemakmuran Rakyat" di Balairung Gedung Pusat UGM, Jokowi menerima hadiah berupa foto kenangan saat dia mendaki Gunung Kerinci.
Jokowi mengatakan, foto itu diambil saat dia bersama 16 rekannya di Mapala Silvagama mendaki Gunung Kerinci pada 1983. Alumnus Fakultas Kehutanan tahun 1985 itu sempat diinterupsi teman-temannya karena salah menyebut jumlah rombongan pendaki sebanyak 18 orang. "Kurang dua saja diprotes," kata Jokowi.
Menurut dia, rombongan pendaki belia itu berangkat menuju Gunung Kerinci dari Yogyakarta dengan menumpang bus. Bekal uang yang dibawa saat itu hampir tak cukup. "Untungnya sampai juga di Kerinci," kata Jokowi.
Dalam ingatan Jokowi, hampir semua anggota rombongan pendaki Mapala Silvagama saat itu bertubuh gempal, kecuali dia. Namun, Jokowi melanjutkan, tubuhnya yang kerempeng saat masih kuliah tidak mengurangi kepiawaiannya mendaki gunung. "Saya tetap yang pertama sampai di puncak Kerinci," ujar dia.
Selain memberikan hadiah foto Jokowi saat mendaki Gunung Kerinci, aktivis Mapala Silvagama juga memberikan seragam resmi organisasi pecinta alam itu kepada Jokowi. Mereka meminta Jokowi segera mengenakan seragam dengan bet nama Jokowi dan nomor anggota 0216 tersebut di tempat. "Bajunya agak kekecilan, tapi foto ini mengesankan. Saya sudah lama cari, tapi tidak berhasil menemukan yang ini," ujar Jokowi.
==>Mari jadikan MAPALA itu sebagai media kita mengajak masyarakat mencintai, merawat, dan melestarikan hutan dan bumi kita, share/bagikan ya ! <==
[FHI/Mapala Indonesia/Ridho Novki Pramono]
www.forumhijau.com
follow us : forumhijau_ID
Label:
Alam dan Lingkungan
Jumat, 08 November 2013
Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pendakian Massal / Bersama
5 Hal yang penting bagi pendaki gunung :
Anggapan mendaki gunung adalah “gagah” hebat dan perkasa adalah sebuah
kekeliruan. Apa tujuan seorang pendaki mendaki gunung ? akankah
pendakian tersebut berdasar pada cinta akan gunung atau hanya sekedar
penikmat gunung atau bahkan tanpa disadari bisa menjadi perusak gunung ?
Beberapa hal yang perlu kita ketahui agar pendakian gunung yang kita lakukan tidak dianggap merusak lingkungan :
1. Pendakian Massal
Mendaki gunung dengan kelompok adalah hal yang menyenangkan, namun
sebaiknya sebelum mendaki gunung tersebut dilakukan survey tentang
kapasitas dan daya tampung gunung, agar program pendakian yang kita
lakukan tidak merusak lingkungan akibat lokasi yang kita pakai menjadi
terganggu.
2. Hindari pendakian yang di sponsori oleh perusahaan yang mencari untung
Pendakian oleh sekelompok orang yang disponsori biasanya akan
mengumpulkan pendaki sebanyak banyaknya, karena semakin banyak peserta
semakin banyak untung dan penjualan produk, hal ini perlu
dipertimbangkan dalam memilih kegiatan pendakian yang akan dilakukan
3. Bersikap Peduli Lingkungan
Sebagai penikmat alam, selayaknya kita memperhatikan alam dan
lingkungan yang kita lalui, menjaga kelestarian lingkungan bukanlah
hanya tanggung jawab petugas penjaga taman atau LSM lingkungan
4. Hindari mengubah situasi
Mengambil bunga atau pohon dari gunung bisa mengakibatkan perubahan
bentuk dan keberlangsungan flora dan fauna di lokasi tersebut, bisa
sobat bayangkan jika setiap orang melakukan hal yang sama, al hasil
terjadi perubahan drastis pada lokasi tersebut
5 Jadilah Pendaki yang konservatif
Keputusan mendaki gunung biasanya didasari atas keingintahuan bagaimana
perasaan mendaki dan ditambah keinginan menikmati suasana lingkungan
yang berbeda dari kehidupan sehari hari. Sebagai pendaki yang
konservatif jadilah menjadi panutan dengan memberitahukan hal hal yang
berguna dan tidak berguna, agar para sobat pendaki lainnya mengetahui
aturan menjadi seorang pendaki yang baik dan peduli terhadap lingkungan.
Gunung adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia, selayaknya
kita merawat dan melestarikannya untuk anak cucu dan generasi penerus
kita.
Salam Lestari
=>> Kampanye Cinta
Lingkungan termasuk didalamya adalah membagikan pengetahuan kita kepada
sobat greeners lainnya, Like/suka dan Share/Bagikan informasi ini<==
[FHI]
Follow us : forumhijau_ID
Langganan:
Postingan (Atom)