TIPE NEGARA
Tipe negara dibagi
menjadi dua golongan, yaitu tipe negara menurut sejarahnya dan tipe negara
ditinjau dari sisi hukum. Tipe negara menurut sejarahnya, dibagi menjadi
berikut ini.
1. TIPE NEGARA TIMUR KUNO
Tipe negara timur purba ini bersifat tirani, monarkhi dan teokratis, raja
berkuasa penuh atas segala keputusan atau aturan-aturan yang berlaku di
kerajaannya tanpa adanya pertentangan dari masyarakat, penguasa (raja) berbuat
sesuai kewenangannya, raja merangkap sebagai dewa oleh masyarakat. Kekuasaan
raja ini bersifat absolut (mutlak). Turun temurun dan kepemimpinan raja sampai
semur hidup. Bersifat theocratisce (keagamaan), raja merangkap dianggap dewa
oleh warganya
Menurut Aristoteles sistem monarkhi
dapat di bagi 3 yaitu ;
a.
Monarkhi Mutlak (absolut): Seluruh kekuasaan dan
wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan
undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat.
Terkenal ucapan Louias ke-XIV dari Prancis: L’Etat cest moi (Negara adalah
saya).
b.
Monarkhi konstitusional ialah Monarkhi, di mana
kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh
berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya
harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi.
c.
Monarkhi parlementer ialah suatu Monarkhi, di
mana terdapat suatu Parlemen (DPR), terhadap dewan di mana para Menteri, baik
perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya.
Monarki mutlaklah yang di terapkan
Tipe negara timur purba.
Ciri pokok Negara-negara timur kuno yaitu
Ciri pokok Negara-negara timur kuno yaitu
·
Negara yang didasarkan atas suatu paham
keagamaan.
·
Bersifat theocratisce (keagamaan), raja
merangkap dianggap dewa oleh warganya
·
Pemerintahan bersifat absolut (mutlak)
·
Jika dilihat dari sudut kekuasaan maka Negara
timur kuno adalah absolute, yaitu pemerintahan oleh raja-raja yang berkuasa
secara sewenang-wenang. Tapi dalam kenyataanya raja-raja Negara timur kuno
justru bertanggung jawab atas segala keburukan dan kebaikan rakyatnya, hal ini
berbeda dengan ajaran Negara barat dengan istilah The King can do not wrong.
·
Berdasarkan pandangan-pandangan ini dapat
dikatakan bahwa cirri pokok dari Negara timur kuno adalah theokrasi dan
absolute.
2. TIPE NEGARA YUNANI KUNO
Tipe Negara yunani kuno ini bersifat Aristokrasi, pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan),
Ciri – cirri Negara yunani Kuno adalah :
a.
Tipe ini
mempunyai bentuk negara kota (city state) negaranya kecil hanya satu kota saja
dan dilingkari oleh benteng pertahanan dan penduduknya sedikit
dan dilingkari oleh benteng pertahanan dan penduduknya sedikit
b.
Pemerintahannya bersifat Demokrasi
langsung(musyawarah).
Dalam pelaksanaan demokrasi langsung rakyat diberikan ilmu pengetahuan
oleh aristokrat atau filosof (cendikiawan) tentang cara menjalankan
pemerintahan mereka. Jika menjalankan pemerintahannya biasanya rakyat berkumpul
disuatu tempat (acclesia) untuk membuat suatu keputusan(musyawarah).
Dari hal – hal diatas dapat disimpulkan bahwa ciri utama Negara yunani
kuno adalah Negara kota dan demokrasi langsung. Ini berdasarkan pemikiran para
filsuf bahwa manusia adalah zoon
politicon sehingga mereka merasa bahwa tidak ada gunanya jika tidak hidup
bermasyarakat. Tidak hanya itu mereka juga mengutamakan status activus yaitu aktif
terlibat dalam urusan pemerintahan, dengan demikian maka munculah demokrasi
langsung di yunani. Demokrasi langsung dapat muncul di yunani disebabkan
karena:
a. Yunani pada
waktu itu masih merupakan Negara kota
b. Persoalan
dalam Negara belum terlalu kompleks dan setiap warga Negara adalah minded
3. TIPE NEGARA ROMAWI KUNO
Sebelum
membahas tipe Negara romawi kuno sebelum itu akan dibahas sejarah romawi kuno. Sejarah
romawi kuno dibagi dalam 4 fase yaitu: fase kerajaan, fase republic, fase
principal, fase dominant. Pada fase kerajaan Negara romawi masih menggunakan
ajaran dari yunani yaitu mengenai kerajaan Sparta dan teori republic dari
Athene. Sparta dan Athene adalah Negara kota di yunani dengan demikian tipe
negaranya adalah sama dengan yunani. Perkembangan selanjutnya akhirnya Negara
kota itu semakin meluas dan munculah ulpianus yang mulai membangun teori
ketatanegaraan baru sebagaimana terlihat dalam fase principal dan dominant.
Pada fase ini menurut ajaran ulpinus bahwa demokrasi langsung tidak mungkin
dapat diadakan lagi. Rakyat harus menyerahkan kekuasaannya kepada Caesar.
Demikianlah selanjutnya dikaenal dua macam pepatah romawi:
a. Princeps
legibus solutus est
b. Salus
publica suprema lex
Pepatah yang
pertama mempunyai arti bahwa yang berhak membuat undang-undang adalah princes (Caesar)
karena hanya dialah yang berkuasa. Pepatah kedua mempunyai arti bahwa
kepentingan umum mengatasi segala peraturan hukum. Jadi ciri-ciri utama yang
dominant dalam masa pemerintahan romawi kuno adalah pada permulaan berciri
Primus Inter Pares yang artinya bahwa memimpin yang terkemuka diantara yang
sama. Selain itu pada fase romawi kuno ini sudah terdapat kodefikasi hukum yang
saat ini masih banyak berlaku di Negara barat maupun timur.
Tipe Negara
Romawi Kuno ini bersifat Imperium, Yunani sendiri menjadi daerah jajahan dari
Romawi. Ciri – ciri Negara Romawi Kuno adalah :
1. Pemerintahan di Romawi
dipegang oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat atau apa yang
dinamakan Caesarismus. Pemerintahan Caesarismus adalah secara mutlak. Suatu
undang-undang di Romawi apa yang dinamakan Lex Regia.
2. Pemerintahannya lebih
mendominasi negara atau bangsa lain (penjajah), Mengeksploitasi sumber daya
dari negara yang didominasi, Menguras sumber daya dalam jumlah yang tidak
sebanding dengan jumlah penduduknya jika dibandingkan dengan bangsa-bangsa
lain,
3. Memiliki angkatan militer
yang besar untuk menegakkan kebijakannya ketika upaya halus gagal, Menyebarkan
bahasa, sastra, seni, dan berbagai aspek budayanya ke seluruh tempat yang
berada di
4.
TIPE NEGARA
ABAD PERTENGAHAN
Tipe negara abad pertengahan ini bersifat dualisme antara rakyat dan
pemerintah seperti yang dikatakan Machiavelli kalau negara ini bukan republik
pasti monarkhi. Dimasa Pertengahan inilah peralihan sistem Monarkhi ke sistem
Republik atau Diktator ke Demokrasi ada sebagian wilayah yang menginginkan
demokrasi itu hidup seutuhnya ada pula yang menjaga sistem ke monarkhian
negaranya. Ciri Negara pada masa ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari tipe
negara romawi kuno. Pada zaman ini dikenal pula hukum perdata dan diterima
sebagai dasar-dasar bernegara pada abad pertengahan. Ciri-ciri Negara pada abad
pertengahan adalah:
a. Dualisme,
yaitu adanya perlawanan antara penguasa dan yang dikuasai yang diistilahkan
dengan rex (hak raja) dan regnum (hak rakyat)
b. Feodalisme,
yaitu penguasa berdasarkan teori patrimonial dari hukum perdata, dengan
berslogan every man must have a lord
c. Perlawanan
antara gereja-gereja dan Negara yang kemudian melahirkan teori teokratis dan
teori secularisme (ysitu pemerintahan yangmeliputi urusan keagamaan dan
kenegaraan)
d.
Standenstaats, yaitu sifat Negara berdasarkan lapisan-lapisanyang ada
dalam masyarakat misalnya bangsawan, rakyat, kota, gereja.
Dari lapisan-lapisan itu muncul ide perwkilan yang kemudian dilengkapi
dengan teori-teori yang timbul tentang concili-concili yang diadakan oleh
gereja katolik. Pada teori kenegaraan abad pertengahan ini dijumpai dua aliran
yaitu:
a. Ajaran yang merupakan lanjutan dari absolutisme romawi kuno yang
dibawakan oleh Machiavelli dalam bidang politik kemudian dilanjutkan dengan
bidang yuridis oleh jean bodin mengenai teori kedaulatan .
b. Ajaran kaum monarchomachen yang berdasarkan teori kedaulatan rakyat,
sebelum dibeokan menjadi absolutisme melalui Lex-Regianya ulpianus
5. TIPE NEGARA MODERN
Ciri – ciri
Negara modern adalah :
1. Tipe negara
Abad Modern ini berlaku asas demokrasi, yang dimana tampuk pemerintahannya
bercabang dari rakyat,
2. Menganut
paham negara hukum, sebagaimana dirumuskan oleh kaum borjuis illegal yaitu
Negara hukum yang demokratis. Menurut ajaran Rousseau jika hanya demokrasi
dalam suatu Negara maka peluang untuk absolute demokrasi sangat besar sebab
bagaimanapun juga suara terbanyak akan absolute dan minoritas selalu tertindas.
Guna menjaga Negara demokrasi yang menimbulkan kekuasaan absolute maka
diberikan unsure Negara hukum yang berfungsi membatasi Negara demokrasi
3. Susunan
negaranya kesatuan dan didalam Negara hanya ada satu pemerintahan yaitu,
pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.
4. Kekuasaan
tertinggi bersumber dari rakyat dengan demikian menimbulkan pemerintahan dari
rakyat.
5. Sistem dan lembaga perwakilan
5. Sistem dan lembaga perwakilan
KESIMPULAN
Dengan demikian dari semua tipe-tipe Negara itu
terdapat ciri-ciri yang pokok yaitu:
a. Negara timur kuno → teokrasi yang
absoluteb. Negara yunani kuno → Negara kota dan demokrasi langsung
c. Negara romawi kuno → permulaan berciri primus inter pares kemudian berubah menjadi raja raja absolute
d. Negara abad pertengahan → teokrasi, feudal dan dasar dualisme dalam Negara
e. Negara modern → kedaulatan rakyat, demokrasi, sistem dan lembag perwakilan.