Negara Pancasila Sah dalam Perspektif Islam
Saturday, 25 October 2014 19:07 Fatwa, Headlines |
Muslimedianews.com ~ Berikut adalah hasil rumusan Bahtsul Masail
al-Diniyyah al-Mawdlu'iyyah, pada Musyawarah Nasional (MUNAS) dan
Konferensi Besar (KONBES) Alim Ulama NU di Pesantren Kempek, 15-17
September 2012 :
1. Kehadiran negara merupakan sebuah keniscayaan, baik secara syar'i maupun aqli, karena banyak ajaran syari'at yang tak mungkin dilaksanakan tanpa kehadiran negara. Oleh karena itu, al-Imam Hujjatul Islam abu Hamid al-Ghazali mengatakan :
الملك و الدين توأمان فالدين اصل و السلطان حارس وما لا اصل له فمهدوم وما لا حارس له فضائع
"Kekuasaan dan negara merupakan dua saudara kembar. Agama sebagai landasan dan agama sebagai pengawalnya. Sesuatu yang tidak memiliki landasan pasti akan tumbang. Sedangkan sesuatu yang tidak memiliki pengawal akan tersia-siakan".
Dengan demikian, antara agama dan negara ada hubungan saling membutuhkan.
2. Kendatipun eksistensi negara sangat penting dalam Islam, namun ia bukanlah tujuan (ghayah), melainkan hanya sebagai sarana (wasilah). Oleh karena itu, Islam tidak menentukan bentuk negara dan pemerintahan tertentu bagi umatnya.
3. Tujuan negara adalah terwujudnya kemasalahatan rakyat, lahir dan batin, dunia dan akhirat. Untuk itu setiap kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya wajib mengacu pada kemaslahatan mereka, sesuai dengan kaidah fiqhiyyah:
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
"Kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya harus mengacu kepada kemaslahatan mereka"
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hasil kesepakatan bangsa (mu'ahadah wathaniyyah), dengan Pancasila sebagai dasar negara.
5. Meskipun Indonesia bukan negara Islam (dawlah Islamiyyah) akan tetapi sah menurut pandangan Islam. Demikian pula Pancasila sebagai dasar negara, walaupun bukan merupakan syariat/agama, namun ia tidak bertentangan, bahkan selaras dengan Islam.
6. Sebagai konsekuensi sahnya NKRI, maka segenap elemen bangsa wajib mempertahankan dan membela kedaulatannya.
7. Pemerintah dan rakyat memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Kewajiban utama pemerintah ialah mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya secara berkeadilan dan berketuhanan. Sedangkan kewajiban rakyat ialah taat kepada pemerintah, sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Sumber Buletin Risalah NU Edisi 36, Tahun IV, 1433 H, 2012, hal, 78-79
Kunjungi www.facebook.com/muslimedianews Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2014/10/negara-pancasila-sah-dalam-perspektif.html#ixzz3HGvl46yP